Makassar, Lintas Kompas- Terkait Laporan Polisi no pol Lp/B/186/v/2019/Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menyeret Mantan Kapolres Barru Tanggal 15 Mei 2019 tentang Reklamasi Pantai Kupa Kecamatan Mallusetasi kab Barru adalah diduga palsu.
Kuasa Hukum Mantan Kapolres Barru, Ikmal Arif menjelaskan bahwa siang hari tepatnya Tanggal 15 Mei 2019 oknum warga Barru Ahmad manci datang ke SPKT Polda Sulsel diterima langsung laporannya oleh Bripka Sabri Bayanma Polda Sulsel kemudian diketahui ka SPKT 3 Kompol Nahwi an Kapolda Sulsel, jelasnya kepada Lintas Kompas, Rabu (14/07/2020).
Menurut Ikmal Arif adapun isi laporannya melaporkan TERLAPOR Akbp Dr burhaman SH MH telah melakukan reklamasi pantai Kupa Kecamatan Mallusetasi kab Barru , namun saat diambil berita acara pemeriksaannya selaku pelapor poin empat menjawab dengan berterus terang bahwa sebenarnya tidak .mengetahui siapa yang melakukan reklamasi , ucapnya.
Semestinya penyidik Ipda Arman menghentikan penyelidikannya namun anehnya Ipda Arman justru meningkatkan penyidikannya padahal penyidik tahu kalau laporan Ahmad Mansi telah diduga palsu dan lebih aneh lagi didalam membuat resume diuraikan dengan cara menghayal dan mengarang alias memberikan keterangan tidak benar bahwa akbp Dr Burhaman SH, MH, berdasarkan keterangan saksi pelapor Ahmad Mansi dimana Akbp Dr Burhaman SH, MH yang melakukan reklamasi pantai kupa yang sebenarnya tidak seperti itu dan dasar resume inilah yang ketahui akbp Amiruddin atas nama Dirkrimsus Polda Sulsel di p21kan Jaksa .karena diduga Jaksa hanya melihat resume tidak baca berita acara pemeriksaan oknum sipelapor Ahmad Mansi, tegas kuasa hukum Ikmal Arif.
Editor : Asrat Tella/H.Sakkar/Saiful Dg Ngemba/Robin/Andi A Effendy
Komentar