Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa : Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka
Jakarta, Lintas Kompas-Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022).
Kegiatan ini digelar setelah pemeriksaan yang sempat berlangsung pada Sabtu (15/10/2022) siang dihentikan penyidik.
Hal itu karena Teddy Minahasa ingin didampingi oleh pengacara pribadinya, sehingga meminta pemeriksaan ditunda hingga Senin ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy bakal dilakukan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri.
“Pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022), seperti dikutif dari Kompas.com
Teddy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri karena tengah ditempatkan secara khusus (Patsus) dalam rangka penanganan oleh Divisi Propam Polri.
Kendati demikian, Zulpan belum mengungkapkan secara terperinci waktu pemeriksaan tersebut.
Dia juga tidak menjelaskan apakah pada Senin ini, Teddy kan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Teddy pada Senin hari ini akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Untuk teknis bisa dikonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Metro Jaya,” kata Nurul.
Tolak didampingi pengacara dari Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menawarkan advokat dari Polri untuk mendampingi Teddy, selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Teddy menolak tawaran tersebut dengan alasan pihak keluarga telah memiliki pengacara pribadi untuk mendampingi dirinya, selama menjalani proses hukum.
“Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
“Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga,” sambungnya.
Atas dasar itu, lanjut Zulpan, penyidik pun mengakomodir permintaan tersebut dengan menghentikan pemeriksaan yang sempat berjalan.
“Sehingga kami dari Polda Metro Jaya khususnya pendidikan narkoba mengakomodir ini,” kaya Zulpan.
11 tersangka
Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
“Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkas dia.
Editor : Andi Eka/Halimuliadi/ Andi A Effendy
Sumber : Kompas com
Komentar