oleh

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 112 Kg Ganja

>

Jakarta, Lintas Kompas – Tiga kurir narkoba jenis ganja berhasil diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya. Pengamanan oleh tim Ditresnarkoba itu dilakukan di Jalan Umum Medan-Padang.

Terungkap bahwa para pelaku merupakan jaringan lintas Sumatera. Dari tangan ketiganya polisi juga mengamankan ganja seberat 112 kilogram.

Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan saat Pimpin Press Release di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (02/12/ 2022)

“Tiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Barang bukti diamankan 112 kilogram ganja,” ujar E Zulpan

Menurut nantan Kabid Humas Polda Sulsel ini bahwa dari pengungkapan kasus itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram. Penangkapan ketiga pelaku beserta barang bukti ganjanya dilakukan pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, kepada penyidik ketiga kurir narkoba ini mendapat upah sebesar Rp3 juta dan ganja 1 kilogram. Mereka mengantar pesanan atas perintah UN.

“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Andi Eka
Editor : Halimuliadi/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lintas Terkini